Info Sekolah
APA ITU KARTU INDONESIA PINTAR (K.I.P) ?
Tanggal : 30/05/2016Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan:
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
Program |
Pagu Siswa Anak Penerima Manfaat |
Cakupan |
Penanda |
Program BSM |
11, 2 juta anak (Tahun 2014) |
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal |
KPS yang dimiliki rumah tangga |
Program PIP (melalui KIP) |
20, 3 juta anak 19,5 juta anak (Tahun 2016)
|
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. |
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun |
Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
- Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
- Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
- /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
- Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan |
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn) Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus |
Rp. 500.000,- |
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :