SELAMAT DATANG DI SMK TUNAS KARYA COMAL | SMK T.K

Login Member

Daftar | Lupa Password?
AGENDA KEGIATAN
21 September 2025
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
MATERI AJAR BARU
KONTAK ONLINE
  Visitors : 96112 visitors
  Hits : 837 hits
  Today : 29 users
  Online : 1 users
Administrator: info@smktunaskaryacomal.sch.id
Waka Kurikulum:
Waka Kesiswaan:
Waka Humas:
Waka Sarpras:
VOTE PENDAPAT
Kegiatan Ekstrakurikuler manakah yg kalian minati?
Pramuka
PKS
PMR
Rebana
Karya Ilmiah
Renang
Basket
Taekwondo
Tenis Meja
Futsal
Sepakbola
Badminton
Internet Marketing
  Lihat

PERATURAN HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Tanggal : 16/07/2015

KEMDIKBUD KELUARKAN PERMENDIKBUD NO 21/2015 TENTANG ATURAN HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH


Dalam menyambut tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan hari pertama masuk sekolah.

Aturan teknis tersebut tertuang dalam Permendikbud No 21 tahun 2015, dan aturan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Aturan teknis tersebut adalah :

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk.
Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. 

Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 


3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa, 


4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.


Maju Terus Pendidikan Di Indonesia!



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :