Berita
Syarat-Syarat Pembuatan Kelengkapan Kerja
Tanggal : 05/29/2015, 03:13:27, dibaca 478 kali.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
-Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
-Foto copy KK, kutipan akta nikah
-Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Kartu Kuning (AK1)
-Foto kopi KTP
-Foto Kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir
-Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 buah(sebaiknya bawa lebih)
=>Cara Buat Datang ke Disnakertrans Kabupaten
3. Surat Keterangan Cakap Kepolisian (SKCK)
SCKC dapat dibuat Polsek, Polres, ataupun Polda tergantung kebutuhan. Berikut persyaratan untuk membuat SKCK di Polres.
-Fotokopi KTP
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 buah
-Surat Pengantar ( dari Desa, Kecamatan, dan Polsek)
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter (SKBS)
Untuk membuat kedua surat ini langsung saja datang ke Rumah sakit. kemudian tanyakan ke Bagian Informasi.
5. Surat Keterangan Domisili Sementera (SKD)
-Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
-Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
-Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
-Bukti Pembayaran Keterlambatan.
Kembali ke Atas
BERITA LAINYA : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas